๐ CINCIN KAWIN EMAS
● Pertanyaan:
Apakah hukumnya menggunakan cincin kawin emas?
● Jawaban:
• Pertama, soal cincin yang berbahan dasar emas.
Terdapat hadits shahih yang menyatakan keharamannya untuk laki-laki dan halalnya untuk perempuan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุญุฑู
ูุจุงุณ ุงูุญุฑูุฑ ูุงูุฐูุจ ุนูู ุฐููุฑ ุฃู
ุชู ูุฃุญู ูุฅูุงุซูู
“Diharamkan pakaian sutra dan perhiasan emas bagi laki-laki dari kalangan umatku, namun dihalalkan untuk wanita-wanita mereka.” (HR. Abu Daud (4057), At-Tirmidzi (1720), An-Nasai (VIII/160) dan Ibnu Majah (3595))
Masih banyak lagi hadits yang menerangkan larangan cincin emas bagi laki-laki.
• Kedua, permasalahan cincin kawin.
Di kalangan masyarakat umum, cincin kawin terkadang bermakna mahar untuk mempelai wanita dan terkadang bermakna cincin yang melambangkan bahwa pemakainya sudah menikah. Biasanya cincin dengan makna yang kedua ini digunakan oleh sepasang suami istri yang mereka saling pasangkan saat menikah.
○ Jika yang dimaksud adalah mahar, maka cincin dari emas untuk wanita diperbolehkan untuk dijadikan mahar, karena perhiasan emas halal untuk wanita muslimah sebagaimana dijelaskan di atas.
○ Adapun jika yang dimaksud adalah cincin yang ditukarkan saat menikah, maka dilarang, ditinjau dari dua sisi:
1. Sang suami memakai cincin emas yang dilarang bagi laki-laki dalam Islam.
2. Budaya tukar cincin kawin tidak dikenal dalam Islam dan cenderung termasuk tasyabbuh bil kuffar (meniru budaya orang kafir). Banyak fatwa para ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Utsaimin dan para ulama lainnya dalam masalah ini (rujuklah dalam kitab-kitab fatwa mereka seputar pernikahan).
Wallahu a’lam.
Al-Ustรขdz Muflih Safitra | Balikpapan
•═════◎◎۩❁۩◎◎═════•
*Broadcasted* by Islam itu Indah
- Instagram: @islamituindah.id
- Line: https://line.me/R/ti/p/%40zqi4170x
- Telegram channel: @islamindah
- web : www.islamituindah.id
No comments:
Post a Comment