Oct 28, 2018

BUAH MILIK TETANGGA YANG JATUH DILUAR PAGARNYA MILIK SIAPA 🍎🥑🍓

PERTANYAAN :

اَلسَّـلَامُ عَلَـيْكُمْ وَرَحْـمَةُ اللّٰهِ وبَـرَكَاتُـّهُ

Ustad ijin bertanya, apabila ada tetangga yang punya pohon dan sedang berbuah. Lalu jika ada buah yang jatuh (dengan sendirinya) diluar pagar rumahnya. Halalkah dimakan bagi yang menemukannya?
Atau itu tetap milik si tetangga saya?
Mohon pencerahan ustadz.

Jazaakallahu khairan

➖➖➖➖➖➖➖➖
JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

1⃣ Pohon baik itu akar, dahan, batang, ranting termasuk buah adalah hak pemiliknya.
Tidak boleh merusak, mengambil, memetik, dan lain-lain tanpa seizin pemiliknya.

2⃣ Apabila pohon tersebut tumbuh dan sebagian dahan dan rantingnya masuk ke pekarangan rumah orang lain, maka secara asal tetap masih menjadi hak pemilik. Tidak boleh memetik atau mengambil apapun tanpa seizin pemiliknya.

3⃣ Apabila sang pemilik pekarangan merasa terganggu atau keberatan atas pohon yang masuk ke dalam tanahnya, maka ia boleh memprotes tetangganya agar memotong pohon tersebut.
Jika tidak mau, ia boleh melaporkannya kepada yang berwenang.

4⃣ Apabila setelah diprotes dan dilaporkan pemilik pohon tidak mengindahkan, maka pemilik tanah berhak memotong bagian pohon yang memasuki pekarangan rumahnya.

5⃣ Buah yang jatuh dengan sendirinya dan apabila dibiarkan akan membusuk, maka boleh dipungut dan dimanfaatkan. Namun lebih utama meminta izin kepada sang pemilik terlebih dahulu.

Wallahu a'lam


✍@abinyasalma

•═════◎◎۩❁۩◎◎═════•
Broadcasted by Islam itu Indah
- web : http://islamituindah.id
- Instagram: @islamituindah.id
- Line: https://line.me/R/ti/p/%40zqi4170x
- Telegram channel: @islamindah.

No comments:

Post a Comment